Lingkungan Hidup

Diusir Warga, Excavator PT PUL Keluar dari Atue

×

Diusir Warga, Excavator PT PUL Keluar dari Atue

Sebarkan artikel ini
Diusir Warga, Excavator PT PUL Keluar dari Atue
Dok.Merekam Indonesia

Lahan Transmigrasi 1989 Diserobot

Di Atue, persoalannya lebih dalam. PT PUL diduga masuk ke lahan transmigrasi lokal tahun 1989 tanpa persetujuan pemilik.

Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) sudah melayangkan surat pengaduan ke Kapolres Luwu Timur pada 29 Oktober 2026, Nomor 021.03/36/PPAPH/ARM/N/2026, lengkap dengan lampiran dokumen pengurusan transmigrasi 1989.

Sampai berita ini diturunkan, PT PUL belum pernah menunjukkan bukti pembebasan lahan yang sah atas lahan tersebut kepada publik.

8 Legalitas yang Tidak Pernah Dijawab Sejak 2024

Inilah yang membuat PT PUL tidak bisa disebut perusahaan yang Clean and Clear.

Sejak Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Luwu Timur, PT PUL ditanya 8 hal dan tidak pernah dijawab tuntas:

  1. Belum memiliki PKKPR / Izin Lokasi
  2. Belum memiliki izin crossing dari Balai Besar Jalan Nasional
  3. Belum memiliki AMDAL yang di-adendum
  4. Belum memiliki Pertek Limbah B3 dan Pertek Sediment Pond
  5. Belum memiliki izin PKKNK dari Kementerian Kehutanan
  6. Belum membayar Pajak MBLB ke Pemda
  7. Belum ada Uji KIR untuk semua DT dan LV
  8. Tumpang tindih lahan masih polemik

Pengakuan itu bahkan datang dari mulut perusahaan sendiri. Kepala Teknik Tambang PT PUL, Doni, pada 26 Agustus 2024 mengakui: baru ada rekomendasi, izin operasional definitif masih menunggu Balai Besar Jalan.

Artinya: izin definitif saja belum ada, tetapi alat berat sudah masuk lahan warga.

Ketua Aliansi Jaga Lingkungan Luwu Timur (AJAL LUTIM), Hamrullah, mengapresiasi kehadiran Ketua DPRD, tetapi meminta DPRD tidak berhenti di seremoni.

“Kami apresiasi Ketua DPRD turun. Tapi jangan berhenti di foto bersama. DPRD harus panggil PT PUL ke Komisi III, dan minta 8 dokumen itu dibuka di depan publik,” tegas Hamrullah.

Penutup: Stop Total Sampai Beres

Warga Atue sudah menang 1 babak: excavator keluar.

Sekarang giliran DPRD, DLH, dan ESDM yang harus menang di babak kedua.

Jangan hanya minta excavator keluar. Minta STOP TOTAL sampai 6 kertas ini ditunjukkan:

  1. PKKPR
  2. AMDAL Adendum
  3. Pertek Limbah B3
  4. Bukti bayar MBLB
  5. Bukti pembebasan lahan transmigrasi 1989
  6. Bukti perbaikan settling pond Blok 3 yang sudah diverifikasi DLH

Kalau 6 kertas itu tidak ada, jangan bilang persoalan Atue sudah selesai.

Air 5 desa lebih mahal dari nikel PT PUL.

Mi/And

Menemukan kekeliruan dalam berita ini? Sampaikan koreksi atau hak jawab.