Lingkungan Hidup

Diusir Warga, Excavator PT PUL Keluar dari Atue

×

Diusir Warga, Excavator PT PUL Keluar dari Atue

Sebarkan artikel ini
Diusir Warga, Excavator PT PUL Keluar dari Atue
Dok.Merekam Indonesia

MerekamIndonesia.com – Excavator milik PT Prima Utama Lestari (PT PUL) akhirnya keluar dari lahan warga di Dusun Harapan, Desa Atue, Kecamatan Malili, Kamis, 5 November 2026.

Bukan karena perusahaan sadar diri. Tetapi karena warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Atue Bersatu (FORMAT BERSATU) bertahan 2 hari 2 malam di lokasi. Ibu-ibu berdiri di barisan depan, mengawal alat berat itu sampai benar-benar meninggalkan lahan mereka.

Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, yang turun langsung ke lokasi, terpaksa meminta PT PUL mengeluarkan alat beratnya sambil menunggu pembahasan di Komisi III DPRD.

“Sesuai permintaan masyarakat, alat berat excavator agar dikeluarkan dari lokasi sebelum ada penyelesaian, mulai dari sosialisasi hingga kajian AMDAL,” tegas Ober Datte di lokasi.

Tetapi jangan salah baca. Keluarnya 1 excavator bukan berarti masalah selesai. Justru di sinilah masalah besar PT PUL terbongkar.

Air 5 Desa Masuk dalam IUP

Saat turun ke lokasi, Ober Datte juga mengunjungi bendungan PDAM di Desa Atue. Fakta pahit terungkap: bendungan yang menjadi sumber air bersih bagi 5 desa itu berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PUL.

Warga bertanya dengan logika sederhana: kalau tambang berjalan di atas sumber air, siapa yang akan minum lumpur? Warga atau perusahaan?

Ketua FORMAT BERSATU, Yuyuk, menegaskan warga tidak akan mundur.

“Sudah dua hari kami berada di sini menjaga aktivitas PT PUL agar tidak berkegiatan. Sebab, kalau aktivitas ini berjalan, bagaimana nasib air kami? Ada lima desa yang sumber airnya berasal dari Atue. Ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat yang harus dilindungi,” ujar Yuyuk.

Sungai Ussu Sudah Jadi Korban, DLH Sudah Temukan Jebol

Ini bukan tuduhan warga semata. Ini temuan resmi negara.

Tanggal 26 Maret 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur turun ke Blok 3 PT PUL. Hasilnya: tanggul settling pond JEBOL. Air buangan dari pit mengalir langsung ke Sungai Ussu.

DLH memberikan tenggat 21 hari untuk perbaikan. Namun sampai hari ini, 6 bulan berlalu, tidak ada bukti publik yang menunjukkan perbaikan di Blok 3 itu sudah tuntas dan diverifikasi ulang oleh DLH.

Yang ditunjukkan perusahaan justru kunjungan ke Blok 1, bukan Blok 3 yang jebol itu. Ini pengalihan isu.

Lebih ironis lagi, setelah Sungai Ussu keruh, warga Ussu yang protes pada akhir Maret 2026 justru dilaporkan PT PUL ke polisi dengan tuduhan merintangi tambang. Sungai dikotori perusahaan, warga yang bersuara dikriminalisasi.