“Melalui IKD, masyarakat tidak hanya lebih mudah mengurus berbagai administrasi, tetapi juga lebih terlindungi dari potensi penyalahgunaan data kependudukan,” ujarnya.
Nairawaty juga menghimbau masyarakat agar segera melakukan aktivasi IKD, baik langsung di kantor Disdukcapil, melalui petugas di kecamatan, maupun saat pelayanan jemput bola yang rutin dilaksanakan hingga ke desa-desa.
Selain itu, Sekdis Dukcapil Lutim ini mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang menawarkan aktivasi IKD melalui telepon atau videocall, karena hal tersebut bukan prosedur resmi Disdukcapil.
Langkah nyata ini diharapkan menjadi contoh dan dorongan bagi masyarakat luas agar semakin sadar akan pentingnya digitalisasi kependudukan.
Implementasi IKD juga sejalan dengan visi Kabupaten Luwu Timur untuk menjadi daerah yang taat administrasi, modern, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.












