Joni Patabi yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Luwu Timur mengungkapkan, selain UMK, rapat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026.
Ia menuturkan bahwa, Penetapan UMSK dilakukan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI), khususnya untuk Sektor Pertambangan Biji Nikel dan Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian.
“Penetapan UMSK tersebut menggunakan formula UMK Luwu Timur Tahun 2026 ditambah nilai kenaikan UMSK sebesar 2 persen. Dengan demikian, UMSK Luwu Timur Tahun 2026 untuk sektor dimaksud ditetapkan sebesar Rp4.040.389, yang berasal dari perhitungan Rp3.961.166 ditambah Rp. 79.223,31,” rinci Joni.
“Jadi UMK Luwu Timur 2026 Naik 5,32 persen dari UMK sebelum nya dan UMSK Luwu Timur Tahun 2026 juga mengalami kenaikan sebesar 5,32 persen,” tambahnya.
Namun demikian, Joni Patabi menegaskan bahwa untuk mendukung perkembangan usaha kecil dan mikro (UKM) agar tetap tumbuh dan berkembang, sektor usaha tersebut tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan UMK dan UMSK yang berlaku. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)












