Lutim – Dewan Pengupahan Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026, menyusul terbitnya Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 480/D-8/XI/2025 tanggal 28 November 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 189/D-08/VI/Tahun 2025 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan dan Tim Sekretariat Dewan Pengupahan Masa Jabatan Tahun 2025–2028.
Rapat tersebut berlangsung di Aula Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur, Malili, Sabtu (20/12/2025), dan dipimpin oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial, H. A. Abdul Rasyid.
Turut hadir dalam rapat, Komisi III DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi, unsur akademisi dari Politeknik Sorowako, Jasman, perwakilan APINDO, Herawan, perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Luwu Timur, Siti Maesaroh, perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Nasri, perwakilan serikat pekerja, Syamsul Rizal, serta perwakilan Dinas Dagkop UKMP, Burhanuddin, dan Mediator HI Distransnaker Lutim.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur, Joni Patabi menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil rapat, Dewan Pengupahan Kabupaten Luwu Timur menyepakati besaran UMK Luwu Timur Tahun 2026 sebesar Rp3.961.166.













