Opini | Mi
Merekam Indonesia- Saat ini indonesia khususnya provinsisulawesi selatan telah di perhadapkan situasi yang emergency akan bahaya narkoba, kondisi di mana peredaran dan penyalahgunaan narkotika telah mencapai skala krisis, tidak hanya sebatas persoalan pada masalah kesehatan atau hukum, melainkan ancaman sistemik dan terstruktur terhadap generasi bangsa dan ketahanan Negara.
Dalam hal ini, kebencanaan narkoba menjadi sebuah atensi “proyek nasional” yang diangkat pemerintah untuk di atasi secara besar-besaran, namun di sisi lain penulis menganalisa ada banyak misteri yang tersimpan dan sarat akan potensialitasnya terdapat unsur proyek yang terkesan politis dan birokratis yang menjauh dari substansi penyelesaian kasus narkoba (rekayasa organik).
Boleh juga kita melihat narkoba dalam kontekstualisasi perspektif Om Karl Marx sebagai bentuk opium of the people (candu) yang bukan hanya ada pada agama seperti di ungkap oleh Om Karl Marx, melainkan segala sesuatu yang membuat para manusia post-truth ini pasrah pada ketidakadilan.
Dalam konteks modern, narkoba dapat dilihat sebagai instrument ideologis untuk menjauhkan rakyat dari kesadaran kelas, pergerakan dan perjuangan sosial, demi menghindari penderitaan eksistensial hingga banyak dari masyarakat yang menggunakan narkoba sebagai pelarian semata hingga memasuki babak baru kepuaasan idea imajinatifnya.
Dewasa ini sebagian besar masyarakat telah mengetahui tentang bahaya narkoba bagi tubuh, selain merusak fikiran narkoba pun menjadi ancaman bagi masa depan. Tak hanya itu implikasi dari pada narkoba juga menjarah struktur sosial yang sudah tentu pasti akan berpengaruh pada ekosistem kehidupan dalam bermsyarakat, meliputi, beban ekonomi, juga kualitas manusia indonesia, sampai pada tingkat kriminalitas yang terus melambung akibat dari narkoba ini.
jika di kontekstualisasikan pada proses perkembangan bangsa dan negara narkoba tidak hanya mengancam aspek biologis masyarakat tetapi juga dalam hal pergeseran budaya ancaman geopolitik dan ideologis, yang melemahkan bangsa dari dalam.
Mengutip dari ”www.kompas.com Soal status darurat narkoba telah di tetapkan pada taun 1971 pada saat era presiden ke 2 Soeharto, terlebih di wilayah sulsel pada akhir tahun 2024 di ungkapkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNNP) Sulsel menempati urutan ke 5 peredaran narkoba SE-Indonesia yang di sinyalir masuk melalui jalur laut Kota Pare Pare dan lainnya.”
Ironis nya dari hal itu, pengumuman bahaya narkoba hampir tiap tahun di umumkan secara resmi oleh pemerintah, namun justru Eskalasi besar besaran terus menerus terjadi, penulis juga melihat pergeseran sosial dan politik bahwa istilah ”Darurat” sangat sering muncul menjelang momen momen politis tertentu, sehingga melahirkan sebuah pertanyaan besar : Apakah ini merupakan suatu bentuk kepedulian nyata ataukah proyek yang menjadi kuda lumping untuk agenda lain?
Darurat narkoba menyebar merata di seluruh Indonesia, dari perkotaan hingga pelosok desa. Penjara yang seharusnya jadi tempat rehabilitasi justru menjadi pusat pengendalian narkoba, dan sekolah-sekolah pun mulai terpapar. Beberapa daerah seperti Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Jakarta menjadi titik rawan karena jalur distribusi internasional dan lemahnya pengawasan.
Darurat narkoba memang nyata namun Pertanyaan besar nya apakah tindakan preventinya juga nyata ataukah hanya sekadar angan – angan utopis bagi mereka para representator rakyat, saat ini penyebarannya sudah tak dapat di control lagi, tak khayal banyak dari pelajar pun juga terseret pada pergaulan dan iklim ini, potret refleksinya bahwa sampai hari ini narkoba terus surplus, artinya titik titik rawan jalur distribusi tidak mendapatkan pengawasan yang kuat ataukah terdapat praktik inkompeten di dalamnya, semoga saja tidak.
Sebagai masyarakat kita semua perlu sadar secara kolektif terhadap proses pergeseran dan pergerakan nasional bahwa hari ini ada banyak faktor yang betul betul mempengaruhi dari maraknya penyebaran narkoba khusunya pada Provinsi Sulawesi Selatan, dan alarm keras bagi mereka, para representator yang harus mampu menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh dan transparan.
bukan dengan represifitas, seperti yang terjadi di sulawesi selatan, melansir dari beberapa media sulsel ”(viva.com),” kasus yang akhir akhir ini booming di kabupaten takalar seorang pemuda telah mendapatkan perlakuan Dehumanisasi, penelanjangan dan pemerasan dan di paksa mengaku oleh oknum,” yang tentunya ini menjadi medan Refleksi kritis oleh dan menyimpan sebuah catatan krusial bagi semua pihak agar lebih concern dalam menyelesaikan masalah.
Tindakan tindakan humanis perlu di aktualkan oleh pihak terkait, edukasi, rehabilitasi, transparansi, kolaborasi multi sektor juga perlu di kuatkan, yang meruju pada bagian paling krusial ialah penguatan integritas hukum dan aparat.
Muh Qayyum | Sekum PC PMII Kota Palopo, Mahasiswa Unanda Palopo




