Breaking News

PT Mucoindo Bantah Kontrak Fiktif, Tegaskan PHK Sesuai Prosedur

×

PT Mucoindo Bantah Kontrak Fiktif, Tegaskan PHK Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
PT Mucoindo Bantah Kontrak Fiktif, Tegaskan PHK Sesuai Prosedur

MerekamIndonesia.com – Menanggapi dua pemberitaan terkait dugaan kontrak fiktif dan kompensasi Rp1 juta yang beredar sebelumnya, PT Mucoindo akhirnya memberikan hak jawab resmi kepada media MEREKAMINDONESIA.COM.

Manajemen PT Mucoindo melalui Humasnya HAMRI HAMZAH menegaskan bahwa seluruh proses pemutusan hubungan kerja (PHK) telah dilaksanakan sesuai prosedur dan kesepakatan bersama.

“Proses PHK telah dilaksanakan sesuai prosedur dan kesepakatan bersama. Seluruh karyawan yang terdampak telah menyepakati kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu Timur secara kekeluargaan, transparan, dan profesional,” tegas Manajemen PT Mucoindo, Senin (02/11/2026).

Adapun klarifikasi resmi perusahaan adalah sebagai berikut:

1. Berakhirnya masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), di mana perusahaan memilih untuk tidak memperpanjang kontrak karena penyesuaian jadwal kerja dan beban pekerjaan yang ada saat ini belum memerlukan tambahan tenaga kerja.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto PP No. 35 Tahun 2021, bahwa PKWT berakhir demi hukum apabila jangka waktunya telah berakhir.

Seluruh karyawan telah menyepakati kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan proses tersebut difasilitasi secara baik oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur.