Breaking News

PT Mucoindo Bantah Kontrak Fiktif, Tegaskan PHK Sesuai Prosedur

×

PT Mucoindo Bantah Kontrak Fiktif, Tegaskan PHK Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
PT Mucoindo Bantah Kontrak Fiktif, Tegaskan PHK Sesuai Prosedur

2. Penyesuaian kebutuhan tenaga kerja merupakan dinamika operasional yang wajar dalam industri jasa pertambangan untuk menjaga efektivitas dan efisiensi. Sebagai komitmen terhadap tenaga kerja lokal, seluruh tenaga kerja terdampak telah dimasukkan ke dalam basis data rekrutmen prioritas PT Mucoindo dan akan diprioritaskan kembali ketika kebutuhan operasional meningkat.

3. Dugaan kontrak fiktif adalah tidak benar. Seluruh kontrak PKWT sah dan legal sesuai UU No. 13 Tahun 2003 dan peraturan turunannya.

4. Komitmen perusahaan konsisten memprioritaskan tenaga kerja lokal Luwu Timur, menjaga hubungan industrial yang harmonis, serta menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang transparan dan bertanggung jawab.

“Dugaan kontrak fiktif adalah TIDAK BENAR. Seluruh kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat adalah SAH dan LEGAL, sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan turunannya,” jelasnya.

PT Mucoindo juga menegaskan komitmennya untuk terus konsisten memprioritaskan tenaga kerja lokal Luwu Timur, menjaga hubungan industrial yang harmonis, serta menjalankan seluruh kegiatan usaha dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparan, dan bertanggung jawab.

Mi/And

Menemukan kekeliruan dalam berita ini? Sampaikan koreksi atau hak jawab.