Breaking News

Buruh Lokal Diduga Jadi Tumbal Kontrak Fiktif, HR dan PJO PT Mucoindo Bungkam

×

Buruh Lokal Diduga Jadi Tumbal Kontrak Fiktif, HR dan PJO PT Mucoindo Bungkam

Sebarkan artikel ini
Buruh Lokal Diduga Jadi Tumbal Kontrak Fiktif, HR dan PJO PT Mucoindo Bungkam
Dok. Merekam Indonesia

MerekamIndonesia.com – Skandal dugaan kontrak fiktif yang mencoreng industri nasional di lingkar tambang Sorowako kembali terkuak. Puluhan buruh lokal diduga menjadi korban skema kontrak kerja tanpa kejelasan, dengan nasib mengenaskan: kontrak 3 bulan ditandatangani, namun 0 hari dipanggil kerja dan 0 rupiah upah dibayarkan.

Ironisnya, saat redaksi berupaya melakukan konfirmasi resmi sesuai amanah Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, manajemen PT Mucoindo justru memilih bungkam.

Sudah Dikonfirmasi Sejak Berita Pertama, HR dan PJO Enggan Memberi Penjelasan

MerekamIndonesia.com menegaskan, pemberitaan ini ditempuh melalui jalur jurnalistik yang benar dan berimbang.

Pada berita pertama yang tayang dengan judul “Puluhan Buruh Lokal di Sorowako Diduga Jadi Korban Kontrak Fiktif Perusahaan Nasional, Kontrak 3 Bulan Kerja Tak Pernah Gaji Tak Jalan Badge Ditahan Berakhir Surat PHK Dengan Kompensasi Rp1 Juta” — redaksi telah melayangkan konfirmasi resmi kepada HR dan PJO PT Mucoindo.

Ruang hak jawab telah diberikan. Kesempatan untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya kepada publik telah dibuka.

Namun, hingga berita lanjutan ini diterbitkan, HR dan PJO PT Mucoindo bungkam dan enggan memberikan penjelasan. Pesan konfirmasi yang dilayangkan redaksi hanya dibaca tanpa balasan, dan sambungan telepon tidak direspons.

Sikap bungkamnya manajemen tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar di publik dan menguatkan dugaan adanya kejanggalan serius dalam proses rekrutmen tenaga kerja lokal tersebut.

Kewajiban Buruh Dipenuhi 100 Persen, Kewajiban Perusahaan 0 Persen

Berdasarkan investigasi dan kesaksian para korban, puluhan pemuda lokal direkrut sekitar empat bulan lalu dengan janji pekerjaan. Untuk itu, mereka telah memenuhi seluruh kewajiban berat yang diminta perusahaan:

  1. Menjalani Medical Check Up (MCU)
  2. Mengikuti pelatihan induksi dan orientasi kerja
  3. Melengkapi seluruh berkas administrasi ketenagakerjaan
  4. Menandatangani Kontrak Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 3 bulan di atas materai

Secara hukum ketenagakerjaan, dengan terpenuhinya empat poin tersebut, mereka telah sah menjadi pekerja resmi perusahaan.