Breaking News

Puluhan Buruh Lokal di Sorowako Diduga Jadi Korban Kontrak Fiktif Perusahaan Nasional

×

Puluhan Buruh Lokal di Sorowako Diduga Jadi Korban Kontrak Fiktif Perusahaan Nasional

Sebarkan artikel ini
PULUHAN BURUH DIDUGA DIPERMAINKAN PERUSAHAAN NASIONAL DI SOROWAKO: KONTRAK 3 BULAN, APD BEKAS, TAK PERNAH DIPANGGIL KERJA HINGGA KONTRAK BERAKHIR, LALU DIKOMPENSASI Rp 1 JUTA DENGAN SURAT PHK.
Dok.Merekam Indonesia

MerekamIndonesia.com – Dugaan pelanggaran hak asasi buruh yang mencoreng wajah industri nasional di Sorowako terkuak. Puluhan buruh lokal di Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, diduga menjadi korban permainan kotor salah satu perusahaan nasional yang beroperasi di kawasan industri nikel tersebut.

Bukan sekadar tidak dibayar. Mereka diduga diperas martabatnya.

KRONOLOGI LENGKAP – KEWAJIBAN BURUH SUDAH 100% DIPENUHI

Berdasarkan investigasi Merekam Indonesia dan kesaksian para korban, peristiwa ini bermula sekitar 4 bulan yang lalu.

Puluhan pemuda lokal direkrut dan dijanjikan pekerjaan. Mereka pun memenuhi semua kewajiban berat yang diminta perusahaan tanpa mengeluh:

1. PENGAMBILAN APD (Alat Pelindung Diri): SUDAH DILAKSANAKAN

Ironisnya, APD yang diberikan adalah APD bekas. Baju dan celana kerja bekas pakai pekerja lain. Baju lusuh, bernoda oli, jahitan lepas, dan berbau. Bukan APD baru yang layak dan steril sesuai standar K3 pertambangan.

2. TRAINING / INDUKSI K3: SUDAH DILAKSANAKAN

Mereka telah mengikuti training keselamatan kerja berjam-jam, sebagai syarat wajib masuk area tambang.

3. MCU (Medical Check Up): SUDAH DILAKSANAKAN

Mereka telah menjalani pemeriksaan kesehatan lengkap, yakni cek darah dan rontgen, dan dinyatakan sehat dan layak kerja.

4. PENANDATANGANAN KONTRAK KERJA: SUDAH DILAKSANAKAN

Mereka telah menandatangani Kontrak Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 3 bulan di atas materai.

Secara hukum ketenagakerjaan, dengan 4 poin di atas, mereka sudah sah 100% menjadi pekerja resmi perusahaan tersebut.

KEWAJIBAN PERUSAHAAN: NOL BESAR – ABAI TOTAL

Setelah semua kewajiban buruh dipenuhi, giliran kewajiban perusahaan yang seharusnya dijalankan. Namun yang terjadi adalah keabadian.

“Hingga masa kontrak itu habis, tak ada 1 hari pun dari puluhan buruh yang dipanggil bekerja,” ujar sumber Merekam Indonesia.

Selama 3 bulan masa kontrak, tidak ada panggilan kerja, tidak ada jadwal shift, tidak ada pekerjaan. Puluhan buruh hanya disuruh menunggu di rumah tanpa kepastian, padahal mereka sudah memiliki APD (walau bekas), sudah training, sudah MCU.

FAKTA BARU TERKUAK – BADGE NUMBER SUDAH RILIS TAPI SENGAJA DITAHAN

Fakta paling mengejutkan dari investigasi lanjutan Merekam Indonesia terkuak terkait alasan gaji yang tidak berjalan.

Kepada para buruh, manajemen berdalih bahwa gaji baru akan dibayarkan dan pekerja baru bisa bekerja ketika badge number sudah rilis.

Namun setelah ditelusuri lebih dalam, terungkap bahwa badge number para buruh tersebut ternyata sudah lama rilis dan sudah lama diserahkan ke manajemen perusahaan nasional tersebut.

Hanya saja, manajemen diduga sengaja tidak memberikan badge tersebut kepada para buruh dengan alasan klasik “belum ada” atau “belum rilis”.

Diduga kuat, penahanan badge ini adalah modus yang sengaja dilakukan untuk menghindari gaji para buruh berjalan. Dengan tidak memberikan badge, buruh tidak bisa masuk area kerja dan tidak bisa absen, sehingga perusahaan beralasan tidak wajib membayar upah selama 3 bulan masa kontrak.

“Badge-nya sudah ada, Bos. Sudah lama rilis, sudah di meja manajemen. Tapi mereka tahan, bilangnya belum ada dari HSE. Supaya gaji kami tidak jalan sampai kontrak habis,” ungkap salah satu korban kepada Merekam Indonesia.