Hingga masa kontrak 3 bulan itu habis, badge number yang sudah lama ada tersebut tak pernah diserahkan kepada para buruh.
Perusahaan pemberi pekerjaan tersebut seakan abai dengan kewajibannya untuk memberikan pekerjaan kepada para buruh lokal yang sudah sah menjadi pekerja.
KOMPENSASI MENGHINA: Rp1 JUTA UNTUK 3 BULAN
Alih-alih membayar upah 3 bulan sesuai UMP Sulawesi Selatan yang seharusnya mencapai lebih dari Rp10 juta, perusahaan hanya menawarkan kompensasi kontrak 3 bulan itu dengan Rp1 juta.
Jika dihitung, Rp1 juta untuk 90 hari kerja sama dengan Rp11.111 per hari. Jauh di bawah standar kemanusiaan.
JEBAKAN TANDA TANGAN: DOKUMEN TERNYATA SURAT PHK
Ironisnya lagi, beberapa pekerja yang menerima kompensasi Rp1 juta tersebut harus bertanda tangan di atas dokumen yang dibuat oleh manajemen perusahaan.
Setelah dibaca dengan teliti, dokumen tersebut ternyata adalah Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Modus ini diduga sebagai upaya untuk menghilangkan jejak pelanggaran. Dengan tanda tangan PHK tersebut, seolah-olah hubungan kerja telah selesai secara sah, dan perusahaan lepas dari kewajiban membayar upah 3 bulan.
“Ini jebakan. Kami disuruh tanda tangan di atas surat PHK dengan iming-iming kompensasi 1 juta selama 3 bulan kontrak,” ungkap salah satu korban.
PELANGGARAN BERLAPIS YANG DIDUGA DILAKUKAN
- Pelanggaran K3 Berat (Permenaker No. 8/2010 & UU No. 1/1970): memberikan APD bekas yang tidak steril, tidak layak, dan membahayakan keselamatan pekerja tambang.
- Pelanggaran UU Ketenagakerjaan Pasal 93: tidak membayar upah pekerja yang sudah memenuhi kewajiban dan siap bekerja, dengan modus menahan badge number.
- Dugaan penahanan hak kerja: menahan badge number yang sudah rilis agar pekerja tidak bisa masuk kerja dan tidak bisa mendapatkan hak upah.
- Pelanggaran PP 35/2021 Pasal 15: tidak memberikan hak kompensasi PKWT yang layak dan manipulasi kompensasi.
- Dugaan penipuan dokumen (Pasal 1321 KUHPerdata): menyuruh pekerja tanda tangan dokumen PHK tanpa penjelasan yang transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan nasional di Sorowako yang dimaksud masih bungkam dan belum memberikan hak jawab resmi meski telah dikonfirmasi oleh media Merekam Indonesia.
Puluhan buruh lokal kini hanya menyimpan baju dan celana bekas itu sebagai saksi bisu. Mereka berharap Bupati Luwu Timur, Disnaker Luwu Timur, DPRD Luwu Timur, dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulsel segera turun tangan dan melakukan sidak ke perusahaan tersebut.
“Kami sudah penuhi semua kewajiban. APD kami ambil walau bekas, training kami ikut, MCU kami jalani, kontrak kami tanda tangan. Badge kami sudah ada tapi ditahan. Tapi mana kewajiban perusahaan? Jangan permainkan kami di tanah kami sendiri,” pungkas salah satu buruh.
Mi/And






