DaerahEkonomi

Pemkab Lutim Hadirkan Posko Pengaduan THR dan BHR Keagamaan 2026 demi Lindungi Hak Pekerja

×

Pemkab Lutim Hadirkan Posko Pengaduan THR dan BHR Keagamaan 2026 demi Lindungi Hak Pekerja

Sebarkan artikel ini

Merekamindonesia – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja resmi menghadirkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pekerja di wilayah Kabupaten Luwu Timur menjelang hari raya keagamaan.

Posko pengaduan tersebut difungsikan sebagai wadah bagi para pekerja atau buruh yang mengalami kendala terkait pembayaran THR maupun BHR dari pihak perusahaan. Kehadiran fasilitas ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemberi kerja mematuhi kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku mengenai tunjangan hari raya.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan pentingnya perusahaan untuk membayarkan hak pekerja secara tepat waktu dan dengan nominal yang sesuai. Melalui posko ini, dinas terkait akan memfasilitasi pengaduan, memberikan layanan konsultasi, serta melakukan pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan di seluruh wilayah Luwu Timur.

Selain membuka layanan pengaduan secara fisik, pemerintah juga berupaya memberikan kemudahan akses bagi para pekerja agar setiap persoalan terkait pemenuhan hak keagamaan dapat diselesaikan dengan baik. Hal ini dilakukan demi menjaga stabilitas hubungan industrial dan kesejahteraan tenaga kerja di daerah tersebut. /Mi