Merekam Indonesia – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengusut dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Luwu Timur Gemilang (LTG). Nilai dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp 1,6 miliar.
Informasi yang dihimpun detikSulsel, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melayangkan surat pemanggilan kepada Direktur PT LTG. Surat bernomor B/7478/X/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus itu berisi permintaan keterangan sekaligus penyerahan dokumen terkait dugaan penyalahgunaan dana pinjaman.
Dalam surat tersebut, penyidik meminta sejumlah dokumen penting, mulai dari perjanjian pinjaman, bukti transfer, hingga mutasi rekening PT LTG yang diduga berkaitan dengan aliran dana Rp 1,6 miliar.
Diduga Dipakai untuk Pilkada
Sumber internal Inspektorat Luwu Timur menyebutkan, hasil investigasi internal pemerintah daerah menemukan indikasi penggunaan dana BUMD tersebut untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Digunakan di Pilkada,” ujar salah satu pejabat Inspektorat Luwu Timur yang enggan disebutkan namanya.
Hasil investigasi internal itu disebut telah diserahkan kepada Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, Kepala Inspektorat Luwu Timur Salam Latief belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi. Nomor ponselnya aktif, namun tidak merespons panggilan.
Awal Mula Dugaan Mencuat
Dugaan penyalahgunaan dana PT LTG mencuat setelah Aliansi Jaringan Komunikasi Lingkar Tambang Luwu Timur yang dipimpin Jois Andi Baso mengkritik kinerja PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Pongkeru Mineral Utama (POMU).
Kritik tersebut dimuat di media online kolomdata.id pada Kamis (23/10/2025) dengan judul “Antam dan POMU Tak Berdaya dan Berantakan.” Jois Andi Baso diketahui merupakan kerabat dekat mantan Bupati Luwu Timur Budiman Hakim Andi Baso yang menjabat periode 2021–2024.
Pinjaman Rp 10 M, Selisih Rp 1,6 M
Pada 2024, PT LTG melakukan perjanjian pinjaman dengan PT Aneka Mineral Nasional senilai Rp 10 miliar. Dana itu digunakan untuk memenuhi kewajiban setoran modal ke perusahaan patungan (JVCo) PT POMU sebesar Rp 8,35 miliar, sesuai kepemilikan saham 27 persen milik PT LTG.
Namun, terdapat selisih dana sekitar Rp 1,65 miliar yang hingga kini tidak diketahui secara jelas peruntukannya. Selisih dana inilah yang diduga menjadi objek penyelidikan Polda Sulsel.
Sebagai informasi, PT POMU akan mengelola tambang nikel di Blok Pongkeru, Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Komposisi saham di JVCo tersebut terdiri atas PT Antam 55 persen, PT LTG 27 persen, dan PT SCI 18 persen.
Pergantian Direksi
Struktur direksi PT POMU mengalami pergantian pada 14 Oktober 2025. Akhsan Rahman menggantikan Saldy Mansur sebagai Komisaris Utama, sementara Ittong Sulle menggantikan Iwan Usman sebagai Direktur SDM dan CSR.
Saldy Mansur sebelumnya juga tercatat sebagai Komisaris di PT LTG, sedangkan Iwan Usman menjabat Direktur di BUMD tersebut. Keduanya diketahui memperoleh posisi strategis pada masa pemerintahan Budiman Hakim Andi Baso dan Mochammad Akbar Andi Laluasa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur periode 2021–2024.
Belum Ada Keterangan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Luwu Timur Gemilang maupun Inspektorat Kabupaten Luwu Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Polda Sulsel juga belum mengumumkan status hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penyelidikan yang tengah berjalan. /Mi












