Merekam Indonesia- Aksi yang dilakukan oleh warga Desa Matarape di jalan umum desa pada 12 Juni 2025, menuntut kompensasi dampak kegiatan penambangan perusahaan PT Kacci Purnama Indah (PT KPI) menuai jalan buntu,pihak menejmen PT KPI termasuk H AHMAD HAKIM sebagai anggota DPRD komisi 3 kabupaten morowali dan jga sebagai pihak menejmen PT KPI dngan ini mengadukan warga ke Polres Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sabtu (14/6/2025).
Salah satu warga Desa Matarape, Jamal yang mendapatkan surat panggilan polisi mengatakan, pihak perusahaan harusnya mengedepankan jalur persuasif, duduk bersama membahas poin-poin tuntutan warga, bukannya megadukan warga di kepolisian.
Kata Jamal, upaya yang dilakukan oleh perusahaan dengan mengambil jalur hukum adalah cara-cara untuk melemahkan perjuangan dan tidak membangun hubungan yang harmonis di masyarakat, dan kemungkinan adanya upaya kriminalisasi di masyarakat.
“Justru kami memandang upaya pengaduan perusahaan terhadap warga bukan solusi, perusahaannya harus membangun hubungan dan upaya yang sama-sama menguntungkan buat kedua bela pihak,” cetus Jamal.