Berita

Kejari Luwu Timur Musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Periode Januari–Juni 2025

×

Kejari Luwu Timur Musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Periode Januari–Juni 2025

Sebarkan artikel ini

Merekam Indonesia- Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Lutim), Budi Nugraha, melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), untuk periode perkara Januari hingga Juni 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lutim, Selasa (24/06/2025).

 

Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Ketua DPR, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Pihak BPOM dan rekan-rekan media se-Luwu Timur.

 

Dalam sambutannya, Ketua Kejari Lutim, Budi Nugraha, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Luwu Timur dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.

 

“Saat ini pemusnahan masih didominasi oleh dua tindak Pidana yang merajalela di Kabupaten Luwu Timur, antara lain narkotika serta kekerasan seksual pada anak,” ungkap Budi Nugraha.

 

 

Ketua Kejari Lutim berharap, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh barang-barang ilegal.

 

Lebih lanjut, ia menyampaikan harapan agar sinergitas antar lembaga penegak hukum dan unsur Forkopimda, khususnya Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Lutim dapat terjalin lebih nyata ke depannya.

 

Menurutnya, kolaborasi ini sangat penting dalam mendukung langkah-langkah preventif, khususnya terkait upaya pencegahan peredaran narkotika dan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak, yang prevalensinya masih cukup tinggi di Lutim.

baca juga  Adakah Insentif Pengurus? Begini Hasil Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Sumber Makmur