Opini | Mi
Merekam Indonesia- Saat ini indonesia khususnya provinsisulawesi selatan telah di perhadapkan situasi yang emergency akan bahaya narkoba, kondisi di mana peredaran dan penyalahgunaan narkotika telah mencapai skala krisis, tidak hanya sebatas persoalan pada masalah kesehatan atau hukum, melainkan ancaman sistemik dan terstruktur terhadap generasi bangsa dan ketahanan Negara.
Dalam hal ini, kebencanaan narkoba menjadi sebuah atensi “proyek nasional” yang diangkat pemerintah untuk di atasi secara besar-besaran, namun di sisi lain penulis menganalisa ada banyak misteri yang tersimpan dan sarat akan potensialitasnya terdapat unsur proyek yang terkesan politis dan birokratis yang menjauh dari substansi penyelesaian kasus narkoba (rekayasa organik).
Boleh juga kita melihat narkoba dalam kontekstualisasi perspektif Om Karl Marx sebagai bentuk opium of the people (candu) yang bukan hanya ada pada agama seperti di ungkap oleh Om Karl Marx, melainkan segala sesuatu yang membuat para manusia post-truth ini pasrah pada ketidakadilan.
Dalam konteks modern, narkoba dapat dilihat sebagai instrument ideologis untuk menjauhkan rakyat dari kesadaran kelas, pergerakan dan perjuangan sosial, demi menghindari penderitaan eksistensial hingga banyak dari masyarakat yang menggunakan narkoba sebagai pelarian semata hingga memasuki babak baru kepuaasan idea imajinatifnya.
Dewasa ini sebagian besar masyarakat telah mengetahui tentang bahaya narkoba bagi tubuh, selain merusak fikiran narkoba pun menjadi ancaman bagi masa depan. Tak hanya itu implikasi dari pada narkoba juga menjarah struktur sosial yang sudah tentu pasti akan berpengaruh pada ekosistem kehidupan dalam bermsyarakat, meliputi, beban ekonomi, juga kualitas manusia indonesia, sampai pada tingkat kriminalitas yang terus melambung akibat dari narkoba ini.
jika di kontekstualisasikan pada proses perkembangan bangsa dan negara narkoba tidak hanya mengancam aspek biologis masyarakat tetapi juga dalam hal pergeseran budaya ancaman geopolitik dan ideologis, yang melemahkan bangsa dari dalam.
Mengutip dari ”www.kompas.com Soal status darurat narkoba telah di tetapkan pada taun 1971 pada saat era presiden ke 2 Soeharto, terlebih di wilayah sulsel pada akhir tahun 2024 di ungkapkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNNP) Sulsel menempati urutan ke 5 peredaran narkoba SE-Indonesia yang di sinyalir masuk melalui jalur laut Kota Pare Pare dan lainnya.”