Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) diundur ke pertengahan Februari 2025. Awalnya, pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
Perubahan jadwal ini dipicu oleh keputusan MK yang mempercepat sidang sengketa Pilkada menjadi 4-5 Februari 2025. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara yang masuk ke MK.
“Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan dilakukan setelah putusan dismissal dibacakan oleh MK,” kata pejabat Kemendagri, Rabu (31/1/2025).
Bagi daerah yang perkara sengketanya dinyatakan dismissal (ditolak tanpa pemeriksaan lanjutan), pelantikan bisa dilakukan antara 18-20 Februari 2025. Namun, jadwal pastinya masih menunggu kepastian dari hasil sidang MK.
Respon (1)
Komentar ditutup.