Cerita Indonesia

Sosialisasi KTA Pramuka di Luwu Timur Tuai Polemik, Proses Dinilai Berbelit dan Rugikan Anggota

×

Sosialisasi KTA Pramuka di Luwu Timur Tuai Polemik, Proses Dinilai Berbelit dan Rugikan Anggota

Sebarkan artikel ini

Luwu Timur — Sosialisasi Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerakan Pramuka yang dilaksanakan oleh Kwartir Nasional di Kwartir Cabang (Kwarcab) Luwu Timur menuai polemik dikalangan anggota. (20/5)

Program yang semestinya menjadi langkah strategis dalam penataan keanggotaan ini justru menimbulkan perdebatan, terutama terkait transparansi dan mekanisme pengelolaan keuangan.

 

Dalam program ini, setiap anggota Gerakan Pramuka dikenakan biaya sebesar Rp 15.000 untuk pengadaan KTA. Dari jumlah tersebut, Rp 1.500 dikembalikan ke Gerakan Pramuka dengan rincian alokasi: Gugusdepan sebesar Rp 600, Kwartir Ranting Rp 400, Kwartir Cabang Rp 300, dan Kwartir Daerah Rp 200.

 

Mekanisme pendaftaran KTA dimulai dari proses registrasi anggota melalui whatsapp. Setelahnya, petugas pendataan dari PT. Rin—perusahaan yang ditunjuk dan dibekali surat tugas resmi dari Kwartir Nasional—melakukan pengambilan data dan foto anggota. Data yang dikumpulkan kemudian dibawa ke Kwartir Nasional untuk proses pencetakan fisik KTA, yang setelahnya diserahkan kembali ke Kwarcab untuk didistribusikan ke anggota.

 

Tahapan belum berakhir sampai di sana. Setelah menerima fisik KTA, anggota diwajibkan mendaftarkan diri kembali melalui aplikasi Ayopramuka, aplikasi digital keanggotaan resmi yang dikembangkan sebagai bagian dari sistem informasi Gerakan Pramuka.

 

Namun, alih-alih mendapat sambutan positif, sejumlah kalangan di internal Pramuka justru mempertanyakan proses panjang dan berbelit ini. Mereka menilai sistem yang diterapkan terlalu rumit dan menyulitkan anggota.

baca juga  Puncak Peringatan HJB ke-694, Pemkab Bone Ajak Seluruh Keturunan Bone Hadir