Berita

Pemkab Luwu Timur Perkuat Integritas ASN Lewat Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

×

Pemkab Luwu Timur Perkuat Integritas ASN Lewat Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Sebarkan artikel ini

merekamindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus mendorong penguatan budaya antikorupsi di lingkungan birokrasi. Salah satu fokus utamanya adalah meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) terkait pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

 

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi bertema “Penguatan Budaya Integritas melalui Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi” yang digelar Inspektorat Kabupaten Luwu Timur di Aula Inspektorat, Senin (6/7/2026).

 

Inspektur Kabupaten Luwu Timur, Dohri As’Ari, menekankan bahwa pengendalian gratifikasi tidak boleh hanya dipahami sebagai kewajiban administratif, tetapi harus menjadi bagian dari etika dan budaya kerja ASN dalam menjalankan tugas sehari-hari.

 

Ia menyebutkan, setiap ASN perlu memiliki pemahaman yang utuh mengenai bentuk-bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Dengan begitu, aparatur dapat bersikap tepat, baik dengan menolak maupun melaporkan setiap pemberian yang tidak sesuai aturan.

 

“ASN harus memahami dengan baik apa itu gratifikasi agar tetap menjaga integritas dan terhindar dari persoalan hukum dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik,” kata Dohri.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penerimaan yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dapat dikategorikan sebagai tindak pidana suap, sehingga ASN dituntut untuk selalu berhati-hati.

 

Dohri juga menegaskan bahwa penguatan integritas merupakan bagian penting dari investasi jangka panjang pemerintah daerah dalam membangun kepercayaan publik. Karena itu, Inspektorat tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pembina bagi seluruh perangkat daerah.

 

Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Inspektorat Luwu Timur, Darni, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan dari 14 perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam pelayanan publik dan pengelolaan anggaran.

 

Menurutnya, pemahaman mengenai mekanisme pelaporan gratifikasi sangat penting karena dapat memberikan perlindungan hukum bagi ASN dalam menjalankan tugas.

 

“Menolak gratifikasi adalah bentuk integritas, sedangkan melaporkannya merupakan bentuk perlindungan hukum bagi ASN. Ini bukan untuk menyulitkan, tetapi untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga profesionalisme,” ujarnya.

 

Darni berharap materi yang diperoleh dalam sosialisasi tidak hanya menjadi pengetahuan sesaat, tetapi benar-benar diterapkan dalam budaya kerja di masing-masing perangkat daerah.

 

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menilai keberhasilan program pengendalian gratifikasi tidak hanya dilihat dari pelaksanaan kegiatan, tetapi juga dari perubahan perilaku ASN yang semakin profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Mi/As