“Kegiatan ini dijamin bukan seremonial semata, tetapi merupakan instrumen pengawasan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ungkap Fauziah.
Ia menambahkan, melalui Monev ini dapat dilihat sejauh mana badan publik menjalankan kewajibannya dalam mengumumkan dan menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, akurat, tidak menyesatkan, serta mudah diakses oleh seluruh masyarakat tanpa pengecualian.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kominfo SP Kabupaten Luwu Timur, Andi Tabacina Ahmad, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati atas dukungan penuh terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Luwu Timur sehingga mampu meraih prestasi yang membanggakan ini.
Andi Tabacina Ahmad juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya PPID Pelaksana OPD, kecamatan, dan kelurahan, atas kerja sama dan komitmennya dalam mendukung keterbukaan informasi publik selama pelaksanaan Monev.
“Hasil ini sangat luar biasa. Prestasi ini harus kita pertahankan dan terus kita tingkatkan agar pelayanan informasi publik di Luwu Timur semakin baik ke depan,” pungkasnya. (asn/ikp-humas/kominfo-sp)












