LUWU TIMUR — Menjelang libur panjang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2026, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengambil langkah strategis dengan mendorong penerapan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja di perusahaan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor: 500.15.12/280/TRANSNAKER, yang ditandatangani pada 13 Maret 2026.
Langkah tersebut diambil untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kelancaran mobilitas masyarakat, khususnya saat arus mudik dan balik Lebaran.
Pemerintah menilai, fleksibilitas kerja menjadi solusi realistis untuk mengurangi kepadatan pergerakan tanpa harus mengorbankan aktivitas ekonomi.
Pelaksanaan WFA dijadwalkan pada 16–17 Maret 2026, serta dianjurkan kembali pada 25, 26, dan 27 Maret 2026, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan dan potensi lonjakan arus balik.
Meski demikian, tidak semua sektor bisa menerapkan kebijakan ini.
Sejumlah sektor esensial tetap diwajibkan bekerja langsung di tempat, seperti layanan kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, hingga industri makanan dan minuman.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Artinya, pekerja tetap menjalankan kewajibannya seperti biasa dan tetap berhak atas upah sesuai ketentuan atau perjanjian kerja.
Sementara itu, pengaturan jam kerja dan sistem pengawasan diserahkan kepada masing-masing perusahaan agar produktivitas tetap terjaga.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Luwu Timur berharap dunia usaha ikut berperan aktif dalam mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur panjang, tanpa menghambat roda ekonomi di daerah. /Mi












