merekamindonesia.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui surat edaran Bupati tentang penataan sistem penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai menunjukkan hasil. Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Luwu Timur kini beroperasi lebih tertib, sementara antrean kendaraan yang sebelumnya kerap mengular sudah tidak lagi terlihat.
Perubahan tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya para sopir angkutan umum dan angkutan barang yang setiap hari bergantung pada ketersediaan BBM untuk menjalankan aktivitasnya.
Edi, salah seorang sopir angkutan penumpang rute Malili–Palopo, mengaku pelayanan di SPBU kini jauh lebih lancar dibandingkan sebelumnya. Menurutnya, kebijakan yang diterbitkan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam memberikan dampak positif terhadap kelancaran distribusi BBM.
“Alhamdulillah sekarang kami tidak lagi menghabiskan waktu berjam-jam mengantre. Dulu jadwal keberangkatan sering terlambat karena harus menunggu giliran mengisi BBM. Sekarang pengisian jauh lebih tertib,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang dinilai telah mengambil langkah untuk memastikan penyaluran BBM berlangsung sesuai ketentuan, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat memperoleh layanan dengan lebih mudah.
Sebagai tindak lanjut atas surat edaran tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur melakukan pemantauan langsung ke sejumlah SPBU. Pengawasan dipimpin oleh Kepala Satpol PP, Baharuddin, S.Pd., M.Si., guna memastikan seluruh ketentuan dalam surat edaran dijalankan oleh pengelola SPBU.
Selain melakukan pengawasan, petugas juga menyerahkan salinan surat edaran kepada masing-masing pengelola SPBU agar dipasang di lokasi yang mudah dibaca oleh masyarakat maupun operator pengisian sebagai bentuk transparansi dan pedoman pelaksanaan di lapangan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa SPBU tidak diperkenankan melayani pengisian BBM secara berulang kepada kendaraan yang sama, wajib memastikan penggunaan barcode sesuai nomor polisi kendaraan, tidak melayani pengisian menggunakan jeriken tanpa rekomendasi resmi, serta menolak kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau tangki rakitan.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga menegaskan bahwa pengelola SPBU yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga rekomendasikan untuk penutupan apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi BBM bersubsidi maupun non-subsidi dapat berlangsung lebih tertib, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, khususnya pengguna kendaraan yang mengandalkan BBM untuk aktivitas sehari-hari. Mi/As












