Kondisi tersebut, lanjutnya, harus menjadi perhatian serius seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari pemerintah desa, kecamatan hingga perangkat daerah yang menangani program perumahan.
Terakhir, Bupati menegaskan, persoalan rumah tidak layak huni harus ditangani secara serius melalui pendataan yang akurat, koordinasi lintas sektor, serta tindak lanjut yang jelas. Pemerintah di setiap tingkatan diharapkan tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga aktif turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa rumah yang dimaksud dalam program penanganan tersebut adalah rumah tinggal warga, bukan bangunan pondok yang berada di kebun.
“Oleh karena itu, program bedah rumah tidak boleh sekadar menjadi kegiatan rutin tahunan, tetapi harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkas Bupati Irwan.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyalurkan bantuan bedah rumah kepada 400 penerima manfaat yang bersumber dari tiga sektor.
Rinciannya, sebanyak 24 penerima manfaat berasal dari alokasi Kementerian Kesehatan, satu penerima manfaat dari Kementerian Sosial, serta 375 penerima manfaat lainnya merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Sebanyak 375 penerima manfaat dari usulan pemerintah kabupaten tersebut tersebar di 38 desa di wilayah Luwu Timur.
Selain bantuan dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga mengalokasikan program bedah rumah melalui APBD Tahun Anggaran 2026 sebanyak 152 unit yang tersebar di 28 desa. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)






