JAKARTA, MerekamIndonesia.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Selain Listyo Sigit yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Ketiganya telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025
Berdasarkan keterangan Kabareskrim, dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur yang sah tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon dengan memanfaatkan sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Sejumlah nomor diduga dimasukkan ke dalam sistem tersebut tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan penyadapan Polri.
Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran adalah milik Presiden Prabowo Subianto. Penyidik juga mengungkap dugaan penyadapan yang menyasar pejabat negara, tokoh politik, unsur media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta kalangan pengusaha.
Dugaan Penghapusan Bukti Elektronik
Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, tetapi juga mencakup dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik.
Menurut penjelasan Kabareskrim, pada Oktober 2026 diduga terdapat perintah untuk menghapus berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem.






