Lutim,warta.luwutimurkab.go.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan langkah penanganan warga terdampak pengosongan lahan aset daerah di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah sejalan dengan rekomendasi terbaru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Hal tersebut ditegaskan Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Luwu Timur, Muhammad Reza, Jumat (31/7/2026). Ia mengatakan bahwa, penyediaan hunian sementara hingga pemenuhan kebutuhan dasar warga merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan proses penyelesaian konflik tidak hanya berhenti pada pemberian santunan.
Menurut Reza, Komnas HAM dalam rekomendasi tertanggal 30 Juli 2026 menekankan pentingnya pemulihan penghidupan atau livelihood masyarakat terdampak setelah mereka tidak lagi mengusahakan lahan tersebut.
“Penyelesaian konflik tidak hanya berbicara mengenai besaran santunan, tetapi juga bagaimana penghidupan masyarakat dapat dipulihkan setelah tidak lagi mengusahakan lahan tersebut,” jelas Reza.
Ia menjelaskan, langkah yang dilakukan Pemkab Luwu Timur dengan menyiapkan rumah kontrakan di Desa Lampia, bahan makanan, serta peralatan dapur merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada warga selama menjalani masa transisi.

Hunian sementara tersebut disiapkan bagi warga yang pondoknya terdampak proses pengosongan lahan aset daerah di kawasan industri Dusun Laoli. Pemerintah juga menyediakan sejumlah kebutuhan pokok berupa beras, minyak goreng, ikan kaleng, kopi, susu, teh, dan gula.






