Selain itu, warga juga diberikan peralatan dapur berupa kompor dan gas untuk menunjang kebutuhan makan sehari-hari selama menempati hunian sementara.
Reza menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memastikan warga tetap mendapatkan kebutuhan dasar dan perlindungan selama proses penataan kawasan berlangsung.
“Penyediaan hunian sementara, bahan makanan hingga peralatan dapur merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar warga selama berada dalam masa transisi,” ujarnya.
Komnas HAM juga mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan seluruh kebijakan penanganan masyarakat terdampak dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Hal itu mencakup jaminan pemulihan penghidupan masyarakat serta perlindungan prosedural dalam setiap tahapan pelaksanaan.
Sementara itu, Pemkab Luwu Timur mulai melaksanakan pengosongan lahan aset daerah di kawasan industri Dusun Laoli, Desa Harapan, yang merupakan aset milik Pemkab Luwu Timur dengan sertipikat Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 dengan luas sekitar 394,5 hektare. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)






