merekam indonesia – Dewan Pengupahan Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp3.961.166. Keputusan ini disepakati dalam rapat yang digelar di Aula Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur pada 20 Desember 2025, menyusul Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 480/D-8/XI/2025 tentang pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten.
Rapat tersebut dipimpin oleh H. A. Abdul Rasyid, Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Luwu Timur, dan dihadiri berbagai unsur, termasuk perwakilan Komisi III DPRD Luwu Timur, akademisi, APINDO, Kadin, serikat pekerja, BPS, mediator hubungan industrial, serta perwakilan perangkat daerah terkait.
Menurut Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur, Joni Patabi, keputusan UMK ini menunjukkan kenaikan sebesar 5,32 % dibanding UMK tahun sebelumnya.
Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 khusus untuk sektor pertambangan biji nikel dan aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian. UMSK ditetapkan sebesar Rp4.040.389, yaitu UMK ditambah 2 % kenaikan sektoral.
Joni menjelaskan bahwa kenaikan baik UMK maupun UMSK bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus memperhatikan situasi ekonomi di daerah. Namun, ia menegaskan bahwa sektor usaha kecil dan mikro (UKM) tidak diwajibkan mengikuti ketentuan UMK dan UMSK agar tetap mendukung pertumbuhan usaha kecil di Luwu Timur.
Penetapan UMK dan UMSK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan pekerja sambil menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Sumber:
Artikel “Dewan Pengupahan Luwu Timur Tetapkan UMK 2026” dari Sulselsatu.com dan merekamindonesia.com.










