Pedoman Media Siber

PEDOMAN MEDIA SIBER MEREKAM INDONESIA

Media siber Merekam Indonesia tunduk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers pada 3 Februari 2012.

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku bagi seluruh kegiatan jurnalistik di MerekamIndonesia.com

2. Verifikasi Berita

Setiap berita diupayakan diverifikasi sesuai kaidah jurnalistik. Jika terdapat kesalahan, redaksi wajib melakukan koreksi, ralat, atau klarifikasi.

3. Hak Jawab

Masyarakat berhak mengajukan hak jawab. Redaksi wajib memuat koreksi/ klarifikasi secara proporsional.

4. Pemisahan Berita dan Iklan

Merekam Indonesia memisahkan konten komersial (advertorial, iklan) dari konten redaksi. Setiap konten berbayar wajib diberi label “Advertorial” atau “Iklan”.