PEDOMAN MEDIA SIBER MEREKAM INDONESIA
Media siber Merekam Indonesia tunduk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers pada 3 Februari 2012.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku bagi seluruh kegiatan jurnalistik di MerekamIndonesia.com
2. Verifikasi Berita
Setiap berita diupayakan diverifikasi sesuai kaidah jurnalistik. Jika terdapat kesalahan, redaksi wajib melakukan koreksi, ralat, atau klarifikasi.
3. Hak Jawab
Masyarakat berhak mengajukan hak jawab. Redaksi wajib memuat koreksi/ klarifikasi secara proporsional.
4. Pemisahan Berita dan Iklan
Merekam Indonesia memisahkan konten komersial (advertorial, iklan) dari konten redaksi. Setiap konten berbayar wajib diberi label “Advertorial” atau “Iklan”.
5. Konten Buatan Pembaca
Komentar, opini, atau konten yang dikirim pembaca menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak menyunting atau menghapus konten yang melanggar hukum atau kesusilaan.
6. Ralat, Koreksi dan Hak Jawab
Setiap ralat berita ditandai dengan jelas pada artikel terkait dan diumumkan secara terbuka.
7. Tanggung Jawab Hukum
Penanggung jawab media bertanggung jawab atas seluruh isi yang diterbitkan.
8. Kebijakan Privasi
Merekam Indonesia tidak menyebarkan data pribadi dan hanya mengumpulkan informasi sesuai kebutuhan layanan.
Pedoman Media Siber ini ditetapkan dan berlaku sejak [Tanggal hari ini], dan akan diperbarui sesuai ketentuan Dewan Pers.
