Pedoman Media Siber

PEDOMAN MEDIA SIBER MEREKAM INDONESIA

Media siber Merekam Indonesia tunduk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers pada 3 Februari 2012.

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku bagi seluruh kegiatan jurnalistik di MerekamIndonesia.com

2. Verifikasi Berita

Setiap berita diupayakan diverifikasi sesuai kaidah jurnalistik. Jika terdapat kesalahan, redaksi wajib melakukan koreksi, ralat, atau klarifikasi.

3. Hak Jawab

Masyarakat berhak mengajukan hak jawab. Redaksi wajib memuat koreksi/ klarifikasi secara proporsional.

4. Pemisahan Berita dan Iklan

Merekam Indonesia memisahkan konten komersial (advertorial, iklan) dari konten redaksi. Setiap konten berbayar wajib diberi label “Advertorial” atau “Iklan”.

5. Konten Buatan Pembaca

Komentar, opini, atau konten yang dikirim pembaca menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak menyunting atau menghapus konten yang melanggar hukum atau kesusilaan.

6. Ralat, Koreksi dan Hak Jawab

Setiap ralat berita ditandai dengan jelas pada artikel terkait dan diumumkan secara terbuka.

7. Tanggung Jawab Hukum

Penanggung jawab media bertanggung jawab atas seluruh isi yang diterbitkan.

8. Kebijakan Privasi

Merekam Indonesia tidak menyebarkan data pribadi dan hanya mengumpulkan informasi sesuai kebutuhan layanan.

Pedoman Media Siber ini ditetapkan dan berlaku sejak [Tanggal hari ini], dan akan diperbarui sesuai ketentuan Dewan Pers.