Merekam Indonesia- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa Pilkada Palopo yang diajukan oleh pasangan calon Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (RahmAT). Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pengucapan Putusan/Ketetapan di ruang sidang MK, Jakarta, pada Selasa (8/7/2025).
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang tersebut menyatakan, “Menolak eksepsi termohon dan terkait, menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima.”
Putusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa permohonan yang diajukan oleh Rahmat Masri Bandaso tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup. Salah satu alasan utamanya adalah karena Akhmad Syarifuddin, pasangan calon wakil wali kota yang bersangkutan, telah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.
Hakim MK, Ridwan Mansyur, menjelaskan, “Akhmad Syarifuddin menerangkan tidak meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Palopo, dan menurut Mahkamah, hal itu terbantahkan.” Selain itu, hakim juga menambahkan bahwa tindakan Akhmad Syarifuddin yang telah mengumumkan statusnya di media sebagai mantan terpidana sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Akhmad Syarifuddin telah menyatakan dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polres Palopo bahwa ia pernah dipidana, yang turut menjadi pertimbangan dalam penolakan gugatan ini.
Seiring dengan keputusan MK ini, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo terpilih adalah Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Ome), yang meraih 47.349 suara atau 50,53 persen setelah hasil rekapitulasi suara pasca-PSU. Sementara pasangan calon Farid Kasim Judas (FKJ) – Nurhaenih memperoleh 35.058 suara (37,41 persen), dan Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta mendapat 11.021 suara (11,76 persen). Pasangan calon lainnya, Putri Dakka – Haidir Basir, hanya meraih 269 suara (0,02 persen).
Keputusan ini mengakhiri proses sengketa Pilkada Palopo, dengan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin dipastikan akan dilantik sebagai wali kota dan wakil wali kota Palopo terpilih dalam waktu dekat. *












