Luwu Timur, – “Ini bentuk pembodohan terhadap masyarakat! Kami meminta PTPN untuk mengembalikan tanah kami yang telah dijadikan kebun sawit. Sudah puluhan tahun lahan ini dikuasai, tapi tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan,” tegas Mulki di hadapan massa aksi pada Rabu (11/12/24.) di kantor PTPN di Desa Mantadulu
Aksi yang berlangsung ini diikuti oleh masyarakat dari Desa Mantadulu dan Desa Taripa, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sebagai bentuk protes terhadap PTPN yang selama puluhan tahun diduga menguasai lahan warga tanpa kejelasan hukum maupun kompensasi.
Dalam aksinya, warga menyerukan pengembalian lahan atau pembayaran ganti rugi dengan nilai yang layak sesuai standar harga saat ini. Teriakan dan spanduk tuntutan warga mewarnai halaman kantor PTPN, yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Luwu Timur. Meski suasana penuh ketegangan, aksi berlangsung damai tanpa insiden berarti.
Warga menuduh bahwa lahan yang kini digunakan sebagai perkebunan sawit oleh PTPN adalah TANAH ADAT yang seharusnya menjadi milik masyarakat lokal. Namun, perusahaan diduga telah menguasai lahan tersebut tanpa melalui mekanisme ganti rugi yang adil, sehingga menimbulkan polemik berkepanjangan.
Menurut Mulki, masyarakat sudah berulang kali mencoba berdialog dengan pihak perusahaan, tetapi tidak pernah ada respons yang memuaskan. “Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Kalau tidak bisa, bayar sesuai harga yang layak!” ujarnya.
Warga dua desa ini tidak hanya meminta pengembalian tanah, tetapi juga meminta transparansi dan tanggung jawab sosial dari PTPN. Mereka menginginkan perusahaan memberikan kompensasi yang sesuai atas penguasaan lahan yang telah berlangsung lama.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi tersebut. Sikap diam perusahaan semakin memperkeruh hubungan dengan masyarakat, yang merasa hak mereka telah dirampas tanpa keadilan. (*)