Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo, menegaskan pentingnya peran DPRD dalam memastikan perlindungan perempuan dan anak dari Kekerasan Berbasis Gender melalui tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Menurutnya, tingginya angka kekerasan serta munculnya berbagai bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), seperti penyebaran konten intim tanpa persetujuan dan perundungan digital, membutuhkan perhatian serius.
Karena itu, DPRD berkomitmen memperkuat regulasi perlindungan perempuan dan anak, memastikan ketersediaan anggaran melalui APBD, serta mengawasi pelaksanaan program dan kualitas layanan bagi korban agar perlindungan dapat diberikan secara cepat dan tepat.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Luwu Timur, Masdin menuturkan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menjalankan peran sebagai regulator melalui penyusunan kebijakan dan regulasi perlindungan perempuan dan anak, fasilitator dengan menyediakan layanan pengaduan, pendampingan, perlindungan, serta pemulihan korban, koordinator melalui penguatan kerja sama lintas instansi dan lembaga terkait, serta pengawas dan evaluator untuk memastikan program perlindungan berjalan efektif..
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, memaparkan peran kepolisian dalam penanganan KBG dan KBGO.
Ia menjelaskan bahwa kepolisian memiliki peran penting mulai dari menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, mengumpulkan bukti, hingga menindaklanjuti perkara melalui koordinasi dengan pihak terkait.
Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut dari kolaborasi tersebut, pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinsos P3A Luwu Timur dengan Save The Children tentang pelaksanaan program Economic Livelihood Capabilities and Violence Elimination for Women (ELEVATE) di Kabupaten Luwu Timur.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Dinas Kominfo SP, Andi Tabacina Akhmad, perwakilan OPD, Community Social Worker (CSW), Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), serta unsur masyarakat sipil. (nor/ikp-humas/kominfo-sp)






