BeritaDaerah

Pastikan Program Tepat Sasaran, Pemkab Lutim Perkuat Pemanfaatan DTSEN untuk Pembangunan 2027

×

Pastikan Program Tepat Sasaran, Pemkab Lutim Perkuat Pemanfaatan DTSEN untuk Pembangunan 2027

Sebarkan artikel ini

Ia menjelaskan, pemeringkatan kesejahteraan dalam DTSEN menggunakan metode Proxy Means Test (PMT), yakni metode statistik untuk memperkirakan tingkat pengeluaran rumah tangga berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi yang berkaitan dengan kondisi kesejahteraan.

“Penilaian ini tidak hanya melihat satu indikator, seperti pendapatan, tetapi mempertimbangkan berbagai karakteristik rumah tangga secara bersama-sama. Di antaranya kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar memasak, kepemilikan aset, konsumsi listrik, komposisi keluarga, tingkat pendidikan, status pekerjaan, hingga kondisi kesehatan dan disabilitas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Siti Maisyarokh menerangkan bahwa hasil pemodelan tersebut digunakan untuk mengelompokkan rumah tangga ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

Menurutnya, desil bukan merupakan ukuran kemiskinan atau kekayaan secara absolut, melainkan gambaran posisi relatif kesejahteraan suatu rumah tangga dibandingkan rumah tangga lainnya.

“Melalui pengelompokan ini, pemerintah dapat memiliki gambaran yang lebih terukur dalam menentukan sasaran program. Karena itu, pemanfaatan DTSEN diharapkan dapat membantu perangkat daerah menyusun perencanaan dan intervensi pembangunan yang lebih tepat sasaran,” jelas Siti Maisyarokh.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Sekretaris Bapperida Kabupaten Luwu Timur, Dirghantara Halun, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Melalui kegiatan yang dikoordinasikan Bapperida bersama BPS, Diskominfo-SP dan seluruh perangkat daerah terkait ini, diharapkan pemetaan variabel dan penyusunan KAK pemanfaatan DTSEN dapat berjalan secara terintegrasi, sekaligus memperkuat komitmen pelindungan data pribadi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.

Dengan demikian, pemanfaatan DTSEN untuk mendukung pembangunan Kabupaten Luwu Timur Tahun 2027 dapat terlaksana secara terarah, terukur, dan tepat sasaran. (bkr/ikp-humas/kominfo-sp)

Menemukan kekeliruan dalam berita ini? Sampaikan koreksi atau hak jawab.