Breaking News

Resmob Gabungan Amankan Mobil Chery Terkait Dugaan Penggelapan di Makassar, Diduga Sempat Berada di Kediaman Ketua LBH To Manurung

×

Resmob Gabungan Amankan Mobil Chery Terkait Dugaan Penggelapan di Makassar, Diduga Sempat Berada di Kediaman Ketua LBH To Manurung

Sebarkan artikel ini
Mobil Tersangka QNR Dugaan Penggelapan Chery DiMerekamIndonesia.com- 16 Oktober 2026 Tim Resmob GabungaLuwu Timur Diamankan Resmob Gabungan di Cafe Makassar, Diduga dari Kediaman Ketua LBH To Manurung
Dok. Merekam Indonesia

MEREKAMINDONESIA.COM – MAKASSAR, 16 Oktober 2026 – Tim Resmob Gabungan Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan satu unit mobil Chery yang menjadi barang bukti dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan yang tengah ditangani Polres Luwu Timur.

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/47/VIII/RES.1.11/2026/Reskrim, tertanggal 6 Agustus 2026, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, S.T.K., S.I.K., M.H., perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan satu unit mobil CHERY TIGGO 9 CSH PREMIUM berwarna putih dengan nomor polisi awal DP 1258 QR.

Dalam penanganan perkara tersebut, turut disebutkan Kanit Pidum IPTU Muhammad Mubin, S.H., M.H., serta Penyidik Pembantu BRIPTU Gusti Randa, S.H.

Setelah melalui proses penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Malili dan penetapan pengambilan barang bukti dari Pengadilan Negeri Makassar, tim gabungan melakukan penelusuran terhadap keberadaan kendaraan tersebut.

Berdasarkan informasi lapangan yang diterima redaksi, kendaraan tersebut akhirnya berhasil diamankan di salah satu kafe di wilayah Makassar pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Sebelum diamankan, mobil tersebut diduga sempat berada dan terparkir di kediaman Ketua LBH dan Pasukan Adat To Manurung berinisial RL di Makassar.

Selain itu, muncul dugaan adanya perubahan identitas Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada kendaraan tersebut. Nomor polisi yang sebelumnya tercatat DP 1258 QR diduga telah berubah menjadi DD 7 RL saat kendaraan ditemukan.

Pengamanan kendaraan tersebut dilakukan berdasarkan dua penetapan pengadilan, yakni dari Pengadilan Negeri Malili dan Pengadilan Negeri Makassar. Kendaraan itu kini dilaporkan telah berada dalam penguasaan penyidik Polres Luwu Timur sebagai barang bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan penggelapan.

Hingga berita ini disusun, MEREKAM INDONESIA masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kasat Reskrim Polres Luwu Timur terkait kronologi lengkap pengamanan kendaraan di kafe tersebut.

Redaksi juga berupaya menghubungi pihak RL untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan keberadaan kendaraan di kediamannya serta dugaan perubahan nomor polisi kendaraan tersebut.

MEREKAM INDONESIA tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mi/And