Bupati Irwan menyampaikan bahwa, penghargaan ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur atas kepatuhan selama menjalankan Program JKN untuk kesejahteraan masyarakat.
“Luwu Timur telah menjalankan program-program kepatuhan oleh JKN yang alhamdulillah hari ini membuahkan hasil yang luar biasa, yang mana kami Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menerbitkan Peraturan Bupati sebagai regulasi pendukung untuk mendorong kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Lutim, Joni Patabi menjelaskan, salah satu aspek penilaian terhadap implementasi regulasi yang telah diterbitkan diwujudkan melalui dukungan pemanfaatan aplikasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten, yakni “SIAP KERJA”.
“Dengan adanya aplikasi SIAP KERJA dari Disnaker Kabupaten, perusahaan diwajibkan memenuhi persyaratan berupa surat rekomendasi penerbitan BPJS Kesehatan sebelum mendaftarkan karyawannya, dalam hal ini pekerja dengan status PKWT,” ungkap Joni.
Sementara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah daerah dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung keberlangsungan Program JKN.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas komitmen, dedikasi, dan kolaborasi dalam memperkuat gotong royong serta memperluas perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya,” tutur Prihati Pujowaskito.
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas komitmen dan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mendorong kepatuhan badan usaha terhadap penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (ra/ikp-humas/kominfo-sp)






