Breaking News

LBH LIRA Dilaporkan ke Polres Luwu Timur atas Dugaan Lembaga Tanpa Badan Hukum

×

LBH LIRA Dilaporkan ke Polres Luwu Timur atas Dugaan Lembaga Tanpa Badan Hukum

Sebarkan artikel ini
LBH LIRA Dilaporkan ke Polres Luwu Timur atas Dugaan Lembaga Tanpa Badan Hukum
Dok.Merekam Indonesia

MerekamIndonesia.com – LBH LIRA (Lindungi Rakyat Indonesia) resmi dilaporkan atas dugaan lembaga ilegal yang tidak berbadan hukum.

LBH LIRA (Lindungi Rakyat Indonesia) yang diketuai oleh Ryan Latif Lakaseng resmi dilaporkan ke SPKT Polres Luwu Timur atas dugaan sebagai lembaga ilegal yang beroperasi tanpa legalitas negara yang sah.

Laporan tersebut disampaikan oleh A.A., Jurnalis Media Merekam Indonesia, pada Rabu (4/11/2026) pukul 11.00 WITA. Laporan telah diterima secara resmi dan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Polres Luwu Timur.

Dalam laporan tersebut, pelapor melampirkan tembusan dan hasil penelusuran legalitas lembaga tersebut.

Hasilnya tegas:

LBH LIRA (Lindungi Rakyat Indonesia) diduga tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dan tidak memiliki pengesahan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Padahal, sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, setiap Lembaga Bantuan Hukum yang memberikan jasa hukum kepada masyarakat wajib memiliki badan hukum yang sah dan terdaftar di Kemenkumham serta memiliki SK AHU.

Jika tidak terdaftar, maka segala bentuk praktik pemberian jasa hukum, pendampingan, hingga penarikan biaya yang mengatasnamakan LBH patut diduga sebagai praktik ilegal.

Laporan sebagai Kontrol Sosial

A.A. menegaskan, laporan ini bukan atas nama pribadi maupun atas nama lembaga mana pun.

“Saya melaporkan ini sebagai jurnalis. Ini adalah bentuk kontrol sosial terhadap lembaga-lembaga yang diduga nakal dan non legalitas. Jangan sampai masyarakat Luwu Timur menjadi korban lembaga yang mengatasnamakan bantuan hukum, tapi ternyata tidak memiliki dasar hukum yang sah dari negara,” tegas A.A. kepada Merekam Indonesia.

Laporan tersebut diduga terkait Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan dugaan praktik pemberian jasa hukum mengatasnamakan LBH tanpa legalitas SK Kemenkumham RI.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Polres Luwu Timur.

Redaksi Merekam Indonesia membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi LBH LIRA (Lindungi Rakyat Indonesia) untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti legalitas Kemenkumham dan AHU jika memang memiliki.

Mi/And

Menemukan kekeliruan dalam berita ini? Sampaikan koreksi atau hak jawab.