Breaking News

Aktif Bersuara di Makassar, Legalitas LBH LIRA Lindungi Rakyat Indonesia Tak Tercatat di AHU & KEMENKUMHAM

×

Aktif Bersuara di Makassar, Legalitas LBH LIRA Lindungi Rakyat Indonesia Tak Tercatat di AHU & KEMENKUMHAM

Sebarkan artikel ini
Aktif Bersuara di Makassar, Legalitas LBH LIRA Lindungi Rakyat Indonesia Tak Tercatat di AHU & KEMENKUMHAM
Dok. Merekam Indonesia

MerekamIndonesia.com- Di tengah sorotan sejumlah kasus di Sulawesi Selatan, nama Lembaga Bantuan Hukum LIRA Lindungi Rakyat Indonesia (LBH LIRA) kerap muncul ke permukaan. Organisasi yang diketuai Ryan Latief La Kaseng, yang juga mengatasnamakan Pasukan Adat To Manurung, tercatat aktif memberikan pernyataan hukum ke beberapa kasus, salah satunya terkait polemik Pansus Hak Angket DPRD Kab Gowa.

Keaktifan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar di tengah publik, apakah lembaga yang menggunakan atribut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tersebut telah memiliki legalitas formal sebagai Pemberi Bantuan Hukum?

Tim Investigasi _MEREKAM INDONESIA_ melakukan verifikasi berlapis melalui sistem resmi negara.

Pada jumat, 16 Oktober 2026, pukul 15:20 WITA, tim melakukan penelusuran langsung pada Pangkalan Data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui laman resmi _https://ahu.go.id_ pada menu Pencarian Data Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan.

Pencarian dilakukan dengan tiga kata kunci utama:

1. Lindungi Rakyat Indonesia

2. LBH LIRA Lindungi Rakyat Indonesia

3. Lembaga Bantuan Hukum Lindungi Rakyat Indonesia

 Namun Hasilnya Tidak Terdaftar Di AHU Dan KEMENKUNHAM.

Berdasarkan Berita Acara Hasil Pengecekan Nomor: BA-CHECK/AHU/MEREKAM/X/2026, tidak ditemukan badan hukum dengan nama yang dimaksud “Lindungi Rakyat Indonesia” maupun “LBH LIRA Lindungi Rakyat Indonesia” yang disahkan sebagai Yayasan atau Perkumpulan oleh Menteri Hukum RI.

Satu-satunya entitas dengan nama yang mirip yang tercatat dalam database AHU adalah _Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat_ dengan SK Nomor _AHU-0032287.AH.01.07 Tahun 2016_. Secara nomenklatur, frasa _”Lumbung”_ jelas berbeda dengan _”Lindungi”_, sehingga merupakan dua entitas yang berbeda secara hukum dan tujuan.

Temuan ini menjadi penting karena merujuk pada _Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum_, Pasal 8 ayat (2) secara tegas mengatur bahwa Pemberi Bantuan Hukum wajib berbadan hukum dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum.

Dengan tidak tercatatnya nama “Lindungi Rakyat Indonesia” di AHU, maka secara administratif organisasi tersebut belum memenuhi syarat formal pertama sebagai Pemberi Bantuan Hukum resmi sesuai amanat undang-undang.

Perlu ditegaskan, entitas ini berbeda dengan _LBH Makassar_ yang bernaung di bawah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). LBH Makassar adalah lembaga bantuan hukum yang sah, berdiri sejak 23 September 1983, beralamat resmi di Jl. Nikel 1 Blok A22 No.18 Makassar, dan telah terakreditasi Kemenkumham sebagai pemberi bantuan hukum cuma-cuma.

Hingga berita ini diturunkan, _MEREKAM INDONESIA_ masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar dan Kabupaten Gowa terkait status Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi tersebut.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Ketua LBH LIRA Lindungi Rakyat Indonesia, Ryan Latief La Kaseng, untuk menunjukkan dokumen legalitas berupa SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham RI dan SKT dari Kesbangpol apabila memang ada, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Investigasi ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan edukasi hukum dan transparansi publik, agar masyarakat dapat membedakan antara lembaga bantuan hukum yang telah terverifikasi secara hukum dengan lembaga yang tidak berlegalitas secara hukum.

Mi/And